Persyaratan Formulir Permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) :
1. Surat Permohonan diatas kop Instansi atau perusahaan bagi yang berbadan usaha yang ditandatangani Penanggung Jawab Instansi / Perusahaan (Materai 6000)
2. Formulir permohonan Sertifikat Laik Fungsi
3. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
6. Fotokopi Akte Perusahaan
7. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
8. Fotokopi Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk lahan lebih dari 5.000 m2
9. Fotokopi Surat Perjanjian Pemenuhan Kewajiban SIPPT
10. Fotokopi Berita Acara Serah Terima (BAST) dari BPKAD Prov. DKI Jakarta
11. Fotokopi Izin Bangunan terdahulu (IMB, KMB, dan SLF)
12. Gambar Arsitektur lampiran SK IMB dan Perizinan Terakhir yang diterbitkan 1 (satu) set
13. Keterangan Rencana Kota (KRK) & RTLB yang menjadi lampiran IMB, 3 (tiga) set
14. Surat Pernyataaan telah membuat SRAH / Kolam Resapan
15. Foto SRAH / Kolam Resapan dan foto tampak Bangunan minimal 2 sisi, sesuai keadaan lapangan
16. Laporan Direksi Pengawas oleh Pengawas yang memegang Izin Pelaku Teknis Banguan (IPTB) untuk SLF Pertama 3 (tiga) set
Laporan Kajian Teknis oleh Pengkaji yang memegang izin Pelaku teknis Bangunan (IPTB) untuk SLF Perpanjangan 3 (tiga) set
17. Legalisir Fotokopi IPTB Bidang :
• Arsitektur
• Konstruksi
• Instalasi (LAK)
• Instalasi (LAL)
• Instalasi (SDP)
• Instalasi (TDG)
• Instalasi (TUG)
18. Surat Pernyataan Koordinator Direksi Pengawas / Pengkaji Teknis
19. Gambar (As built drawing) hasil pelaksanaan bangunan yang telah ditandatangani pemilik IPTB 3 (tiga) set
• Struktur Bawah
• Stuktur Atas
• Arsitektur
• Elektrikal
• Elektronik
• Instalasi Tata Udara
• Fire Fighting
• Vertikal Transportasi
• Plumbing
20. Gambar (As built drawing) Arsitektur, Konstruksi, Instalasi hasil pelaksanaan bangunan yang telah ditandatangani pemilik IPTB dalam bentuk CD berisikan format CAD
21. Surat Keterangan Selesai Membangun untuk SLF Pertama
22. Rekomendasi dari Dinas Penataan Bangunan Prov. DKI Jakarta sesuai Pergub 146 tahun 2015
23. Rekomendasi dan Ijin dari Instansi / Unit Terkait:
a. Proteksi Kebakaran
Rekomendasi dari Dinas Pemadam Kebakaran saja.
b. Ijin Penggunaan Instalasi Penyalur Petir
Pengetesan dari DISNAKER - Rekomendasi dariDISNAKER – Pengesahan dari PTSP
c. Ijin Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut :
1. Lift
Pengetesan dari PJK3 - Rekomendasi dariDISNAKER – Pengesahan Pemakaian Lift dariPTSP
2. Escalator
Pengetesan dari PJK3 - Rekomendasi dariDISNAKER – Pengesahan Pemakaian Lift dariPTSP
d. Ijin Pemakaian Pesawat Angkat dan AngkutGondola
Pengetesan dari DISNAKER - Rekomendasi dariDISNAKER – Pengesahan dari PTSP
e. Ijin Penggunaan Motor Diesel
Pengetesan dari DISNAKER - Rekomendasi dariDISNAKER – Pengesahan dari PTSP
f. Ijin Instalasi Listrik
Pengetesan dari PJK3 - Rekomendasi dariDISNAKER – Pengesahan Pemakaian Instalasi Listrikdari PTSP
g. Ijin Penggunaan Instalasi Proteksi Kebakaran
Pengetesan dari DISNAKER - Rekomendasi dariDISNAKER – Pengesahan dari PTSP
h. Ijin Pembuangan Air Limbah (STP) dr Dinas Tata Air
Pengetesan dan Rekomendasi dari Dinas Tata Air
24. Surat Kesanggupan pembayaran retribusi apabila diperlukan
25. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP yg dikuasakan